Suryaraya Rubberindo Industries (SRI) yang beralamat dikawasan Industri Menara Permai, tepatnya Jalan Raya Narogong KM 23.852 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, terus menuai polemik. Hal itu seperti yang dialami AY, mantan buruh di perusahan ini, yang mengaku mengadukan persoalan ini terhadap Dinas Tenaga Kerja (Dusnaker
LOMBOK INSIDER - Ada Lowongan kerja terbaru Oktober 2023 yang tersedia di PT Suryaraya Rubberindo Industries. PT Surya Rubberindo Industries membuka lowongan kerja dengan berbagai posisi yang menarik dan menjdi peluang bagus untuk para pencari kerja. Kali ini tersedia 8 posisi lowongan kerja yang ditawarkan PT Surya Rubberindo Industries.
PT Suryaraya Rubberindo Industries dipimpin oleh tim manajemen yang sangat berpengalaman dan ahli di bidangnya. Mereka memiliki reputasi yang baik dalam industri karet dan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang. Perusahaan ini memiliki fasilitas produksi modern dan lengkap, serta mematuhi standar produksi yang ketat.
PT Suryaraya Rubberindo Industries merupakan pabrik gesekan global yang terkenal di Indonesia karena produk terbaiknya dalam menghasilkan produk ban. Perusahaan ini menyediakan gaji, tunjangan, manfaat, dan slip gaji yang layak bagi semua karyawan.
Gaji Operator Produksi PT Surya Raya Rubberindo berada di kisaran Rp. 3.500.000 – Rp. 8.000.000. besarnya gaji pokok juga sesuai dengan lama anda bekerja di PT Suryaraya Rubberindo Industries ini, dan disertai bersama dengan tunjangan – tunjangan yang diberikan PT Suryaraya Rubberindo Industries. Penasaran dengan jabatan lainnya anda bisa
Profil PT Suryaraya Rubberindo Industries. PT Suryaraya Rubberindo Industries adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur produk karet. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1995 dan berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, PT Suryaraya Rubberindo Industries memiliki pabrik produksi di beberapa tempat di Indonesia, seperti
Dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan
BgNP.
gaji di pt suryaraya rubberindo industries